06 Januari 2021

PEMAKAIAN MATERAI TEMPEL

Bagi warga warga yg menggunakaan materai perlu dicatat petunjuk ini. Walau mulai tahun ini berlaku materai Rp 10.000, namun masih bisa menggunakan materai lama 6000 dan 3000 Ada syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai tadi, yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi.   Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.   Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.   Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.   "Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000," tambahnya.
ENDANG LESTARI (SEKRETARIS DESA)    INUN ISTI AMBARWATI (KAUR TATA USAHA)    MAKRUF (KAMITUWO BRANGKAL)    ZAKKI AGUNG SUBEKTI (KAUR KEUANGAN)    SUWONDO (KASI PELAYANAN)    SYAHRIL MUBAROK SURYO PRAYOGO (KASI KESRA)    SUGENG WINOTO (KAMITUWO PULOREJO)    SUPENO (KAMITUWO PANDEYAN)    SUHARJITO (STAF KASI PELAYANAN)    SUWITO (KAMITUWO PANJI)    DARDIRI (KASI PEMERINTAHAN)    ALI ROHMAT (KAMITUWO DINGINAN)    NURUL KHOTIMAH (KAMITUWO JOMPONG)    GUNAWAN (STAFF KAMITUWO JOMPONG)    KUAT SLAMET (STAFF KESRA)    WIJIANTO (STAFF KAMITUWO JOMPONG)    MOH SETYONO (STAFF KAMITUWO BRANGKAL)    PINA LAILIYA ARI FEBRIANI (KAUR PERENCANAAN)