21 Agustus 2020
PERSYARATAN AKTE KEMATIAN
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Memerlukan persyaratan sebagai berikut:
Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit
Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa
KTP-el asli almarhum atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KTP-el Hilang)
Fotrokopi KK yang didalamnya tertera nama almarhum
Akta Kelahiran Asli (bagi yang sudah punya)
Segera uruslah akta kematian bila ada anggota keluarga yg meninggal, jangan menunda-nunda hingga lalai.