PATUHI PROTOKOL KESEHATAN ATAU DISANKSI
SOSIALISASI PERGUB JATIM 53/2020
Saat ini di beberapa media sosial, sedang hangatnya dibahas terkait Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Peraturan Gubernur Jawa Timur ini ditetapkan pada tanggal 04 september 2020 dan diundangkan pada tanggal 07 september 2020. Direncanakan untuk disosialisasikan selama 7 hari dan setelahnya peraturan mulai diberlakukan. Lalu membahas tentang apa peraturan ini? Jawabnya yaitu tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid19.
Sesuai dengan pasal yang terdapat dalam peraturan, masyarakat Jawa Timur diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid19. Protokol yang harus dipenuhi tersebut antara lain :
Mengenakan masker.
Mencuci tangan dengan hand sanitizer.
Pembatasan interaksi fisik.
Meningkatkan daya tahan tubuh melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Bagaimana jika aturan ini tidak diindahkan? Sesuai dengan isi yang terdapat dalam peraturan, bagi yang tidak mematuhi akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi tersebut antara lain :
Teguran lisan
Pembubaran kerumunan
Pengamanan/Penyitaan KTP atau kartu identitas lainnya sampai jangka waktu tertentu.
Kerja sosial
Denda administrasi Sebesar R 250.000,-
Untuk itu, mari senantiasa menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid19.