BALAP LARI LIAR DI JALAN RAYA
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan balap lari liar di jalan raya tidak diperbolehkan.
.
Pihak kepolisian menyebut ada sanksi yang mengatur terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tanpa izin pihak berwajib.
.
"Nggak boleh (balap lari liar). Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, nggak boleh ini (sampai tutup jalan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).
.
Menurut Sambodo, pihak kepolisian pasti akan membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan.
.
"Ada sebetulnya sanksinya itu, iya pasti kita bubarkan kalau kita lihat ada," ucapnya.
.
"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil, kita sering bubarkan. Tapi, untuk balap lari, karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," lanjut Sambodo.
.
Melansir detikcom, sanksi terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
.
"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan
.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan
.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.
.
Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
.
"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.