14 November 2020
CARA MENDAPATKAN NPWP ELEKTRONIK
Kedungpanji_Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Nantinya, NPWP elektronik tersebut akan dikirim ke email para wajib pajak.
Setelah dikirim ke email masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), untuk mendapatkan NPWP Elektronik caranya cukup mudah.
Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.
Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “kirim email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di email pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.