01 Februari 2021
MARI PATUHI PROKES
KEDUNGPANJI – Masuk di tahun 2021 kondisi Indonesia belum juga membaik. Virus yang menyebar semakin merajalela. Hal ini dapat kita lihat dengan bertambahnya jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19.
Khususnya di Kabupaten Magetan yang masuk kategori zona merah di Provinsi Jawa Timur. Daerah yang bersebelahan langsung dengan Kabupaten Magetan seperti Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Ponorogo juga termasuk zona merah di wilayah Jawa Timur. Setiap daerah punya kebijakan sendiri untuk mencegah semakin menyebarnya virus ini. Begitupun dengan Kabupaten Magetan yang menerapkan Prokes 5M.
Prokes 5M ini meliputi :
1. Memakai Masker
Anda diharapkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah, atau ketika berkumpul bersama kerabat di mana pun berada.
2. Mencuci Tangan
Anda mesti mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun secara berkala. Jika tak ada air dan sabun, Anda bisa menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dari kuman-kuman yang menempel.
3. Menjaga Jarak
Jika ada keperluan mendesak yang membuat Anda harus pergi ke luar rumah, ingatlah untuk menjaga jarak satu sama lain. Jarak yang dianjurkan adalah 1 hingga 2 meter dari orang sekitar Anda.
4. Menjauhi Kerumunan
Anda juga diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering Anda bertemu orang, kemungkinan terinfeksi corona bisa semakin tinggi.
5. Mengurangi Mobilitas
Jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu Anda pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama.
Mari kita dukung upaya yang sangat baik ini untuk membantu pemerintah mencegah semakin bertambahnya korban yang terkonfirmasi covid-19.
#PEMdDESKEDUNGPANJIMELAWANCOVID19