30 September 2021
PERCEPATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN USIA 0 S.D 18 TAHUN
Menindak Lanjuti surat dari dinas
Kependudukan dan pencatatan sipil
Kabupaten Magetan
nomor : 470/1307/403.101/2021
Tentang percepatan pembuatan akta
Kelahiran usia 0 s/d 18th
Dimohon untuk segera :
1. Mengumpulkan foto copy Akta Kelahiran terbitan tahun 2003 sampai tahun 2011, untuk Di input pada program SIAK.
2. Sedangkan bagi anak kelahiran 2003 keatas yang belum memiliki Akta Kelahiran,
untuk diwajibkan membuat Akta Kelahiran dengan syarat :
a. Bukti kelahiran dari RS/Bidang penolong/Surat Keterangan Kelahiran dari Desa;
b. Foto copy surat nikah orang tua/SPTJM pernikahan orang tua bagi Kartu Keluarga
yang sudah tercatat Kawin;
c. Foto copy KTP-el orang tua / Akta Kematian bagi yang orang tuanya meninggal;
d. Foto copy kartu Keluarga.
Persyaratan dapat dikumpulkan ke kantor desa dan Kasun wilayah masing-masing.