12 Oktober 2021
INOVASI PELAYANAN DISPENDUKCAPIL
dinas Kependudukan dan Pencatatan SIPIL
Kabupaten Magetan yang bersinergi dengan
Kemenag Kab. Magetan dan juga seluruh
KUA di Kabupaten Magetan.
KADO HIDUPKU...
Kelengkapan Dokumen hasil kolaborasi
Disdukcapil, Kemenag dan KUA.
Jika biasanya saat mendaftar dan melakukan
pencatatan pernikahan di KUA, pengantin
hanya mendapatkan Buku Nikah sebagai
bukti pernikahan. Maka dengan adanya
perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dan
Kemenag / KUA ini, selain menerima buku
nikah, sang pengantin juga langsung
mendapatkan dokumen kependudukan yaitu
Kartu Keluarga (KK) dan KTPel perubahan
status tanpa perlu mengurus sendiri ke
Disdukcapil.
Hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan
pelayanan yang membahagiakan bagi
masyarakat. Karena calon pengantin hanya
cukup mendaftarkan diri ke KUA dan secara
langsung pengurusan dokumen
kependudukan juga terlayani.