Website Resmi Desa Kedungpanji
Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan
Jln. Kedungpanji - Lembeyan

desakedungpanji@gmail.com
82334491761
Kode Pos: 63372
Latar Belakang

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. 

Elaborasi:

  • Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-undang ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan biaya ringan. 

  • ·Good Governance:

PPID dibentuk untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). 

  • · Transparansi dan Akuntabilitas:

Dengan adanya PPID, diharapkan informasi publik dapat dikelola dengan baik, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan mengawasi kinerja badan publik. 

  • · Partisipasi Masyarakat:

Keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, karena masyarakat memiliki akses informasi yang lebih luas. 

  • · Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum bagi pembentukan PPID di setiap badan publik, baik pusat maupun daerah.