PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Elaborasi:
Undang-undang ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan biaya ringan.
PPID dibentuk untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya PPID, diharapkan informasi publik dapat dikelola dengan baik, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan mengawasi kinerja badan publik.
Keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, karena masyarakat memiliki akses informasi yang lebih luas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum bagi pembentukan PPID di setiap badan publik, baik pusat maupun daerah.