PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Elaborasi:
- Keterbukaan Informasi Publik:
Undang-undang ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan biaya ringan.
- ·Good Governance:
PPID dibentuk untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
- · Transparansi dan Akuntabilitas:
Dengan adanya PPID, diharapkan informasi publik dapat dikelola dengan baik, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan mengawasi kinerja badan publik.
- · Partisipasi Masyarakat:
Keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, karena masyarakat memiliki akses informasi yang lebih luas.
- · Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum bagi pembentukan PPID di setiap badan publik, baik pusat maupun daerah.