Tugas Dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi PPID Desa:
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik desa.
- Bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di desa.
- Memastikan informasi publik desa dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.