Profil Pejabat
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA KEDUNGPANJI
PPID Desa Kedungpanji adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa Kedungpanji. PPID Desa Jururejo ditunjuk oleh Kepala Desa Kedungpanji dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kedungpanji.
Sekretariat PPID Desa Kedungpanji berada di Kantor Desa Kedungpanji dengan Alamat : Jl. Raya Kedungpanji – Lembeyan Kode pos 63372 Email : desakedungpanji@gmail.com.
Persuratan Online
Layanan Administrasi DesaAjukan surat keterangan dan dokumen administrasi desa secara online dengan mudah, cepat, dan praktis.
Masuk / Ajukan Surat